05 April 2011

PENGORGANISASIAN ORPALA PAWANA ( Anggaran Dasar ORPALA PAWANA : BAB V Pasal 18, 20 & 21 )


PASAL 18
JENJANG ORGANISASI

Organisasi ORPALA PAWANA berjenjang sebagai berikut:
  1. Calon Anggota muda atau Siswa sampai Anggota muda ORPALA PAWANA dihimpun dalam Organisasi Siswa Pecinta Alam Pawana (SISPALA PAWANA) atau Satuan SIWANA dan Anggota Penuh beserta anggota Dewasa ORPALA PAWANA dihimpun di divisi-divisi.
  2. Satuan SIWANA dibentuk dan berkedudukan di masing-masing pangkalannya, yaitu di sekolah-sekolah lanjutan tingkat atas maupun karang taruna di setiap kecamatan/distrik.
  3. Satuan SIWANA dikoordinasikan oleh Divisi Wilayah yang meliputi suatu wilayah Kabupaten atau Kota.
  4. Divisi Wilayah dikoordinasikan oleh Koordinator Wilayah dan dihimpun oleh Divisi Regional yang meliputi wilayah Propinsi.
  5. Divisi-divisi Regional dihimpun dan dikoordinasikan oleh Divisi Induk ORPALA PAWANA, meliputi wilayah Republik Indonesia khususnya pulau Kalimantan




PASAL 20
KEPENGURUSAN

  1. Tingkat Satuan SIWANA dipimpin oleh Pamong Satuan.
  2. Tingkat Divisi Wilayah dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Divisi Wilayah.
  3. Tingkat Divisi Regional dipimpin oleh pengurus Divisi Regional.
  4. Tingkat Nasional, ORPALA PAWANA dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Divisi Induk ORPALA PAWANA.
  5. Pergantian Pengurus ORPALA PAWANA dilaksanakan pada waktu musyawarah.
  6. Kepengurusan baru dalam jajaran Divisi Wilayah sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.


PASAL 21
DIVISI KERJA DAN KOORDINATOR WILAYAH

  1. Divisi Kerja merupakan bagian integral dari ORPALA PAWANA yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan ORPALA PAWANA.
  2. Divisi Kerja merupakan resonansi atau kata lain untuk menyebutkan Dewan Pengurus di masing-masing jajaran kedivisian mulai dari Divisi Wilayah, dalam artian bahwa kata-kata Divisi Wilayah, Divisi Regional dan Divisi Induk adalah sebutan untuk Satuan ORPALA PAWANA yang berada di wilayah, regional dan nasional (secara berurutan), sedangkan Divisi Kerja adalah sebutan untuk Dewan Pengurus dari tingkat satuan-satuan ORPALA PAWANA tersebut.
  3. Koordinator Wilayah merupakan penanggung jawab sekaligus sebagai pembina wilayah.
  4. Tiap-tiap Divisi Wilayah bina oleh 1 (satu) orang Koordinator atau pembina wilayah.
  5. Koordinator Wilayah adalah perpanjangan tangan dan merupakan bagian dari Divisi Regional yang bertugas menjamin kesinambungan kegiatan di tingkat wilayah.
  6.  Koordinator Wilayah ditunjuk dan dilatik oleh Divisi Induk disetujui oleh Dewan Pendiri melalui promosi Kepala Divisi Regional.

No comments:

Post a Comment